Firli Bahuri, Ketua KPK atau Tuan Besar Safe House Corupption Kertanegara, Apakah itu Safe House ?

Penggeledahan Ketua KPK
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Ini adalah tempat aman untuk menyembunyikan individu yang tidak ingin diketahui oleh pihak tertentu atau yang berada dalam kondisi berbahaya.

Safe house juga digunakan dalam perlindungan saksi dan korban.

Dalam konteks hukum Indonesia, penempatan saksi yang terancam dalam rumah aman didasarkan pada Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

 Fasilitas ini bertujuan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang membantu proses peradilan pidana.

Regulasi yang memungkinkan evakuasi saksi dan korban serta menyembunyikannya di rumah aman juga disebutkan dalam Undang-Undang KPK. 

KPK bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada saksi atau pelapor yang memberikan laporan atau keterangan mengenai tindak pidana korupsi.

Pengertian safe house yang dituduhkan kepada Firli Bahuri nampaknya berbeda dengan definisi rumah aman yang dijabarkan oleh ICJR.