Resmi Jadi Tersangka, KPK Ungkap Soal Penahanan Hasto Kristiyanto
- Istimewa
Siap –Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap kepada anggota KPU Wahyu Setiawan.
Namun demikian, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK meminta semua pihak untuk menunggu informasi terkait penahanan terhadap Hasto Kristiyanto.
Dalam siaran persnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara Harun Masiku.
"Bahwa Sprindik yang kami terbitkan pada tanggal 23 kemarin itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Harun Masiku," kata Asep di Kantor KPK, Jakarta, Selasa 24/12/2024 kepada awak media.
Lebih lanjut Asep mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil saksi-saksi kembali untuk Sprindik baru yang menjerat Hasto.
"Sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan dimana juga merupakan barang bukti itu juga terkait diperkaranya HM," katanya.
"Sehingga diperlukan waktu, ditunggu saja nanti ya untuk penahannya. Pasti kita akan kabari," sambungnya.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Hasto dan Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Atas perbuatannya, Hasto dan Donny dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dugaan dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara Harun Masiku.
Atas perbuatannya itu, Hasto dijerat pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK juga melakukan pencekalan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah terkait kasus suap Harun Masiku.
"Jadi, seperti yang diketahui, pada SOP yang kita miliki ketika ini naik juga diikut dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri, seperti itu.
" Jadi, pencekalan serta merta kita lakukan," sambungnya.
Asep mengungkapkan bahwa pencekalan terhadap Hasto dan Donny selama enam bulan kedepan.
"Pencekalan seperti biasa enam bulan, nanti bisa diperpanjang, seperti itu. Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu," tandasnya.