Resmi Jadi Tersangka, KPK Ungkap Soal Penahanan Hasto Kristiyanto
- Istimewa
Siap –Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap kepada anggota KPU Wahyu Setiawan.
Namun demikian, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK meminta semua pihak untuk menunggu informasi terkait penahanan terhadap Hasto Kristiyanto.
Dalam siaran persnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara Harun Masiku.
"Bahwa Sprindik yang kami terbitkan pada tanggal 23 kemarin itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Harun Masiku," kata Asep di Kantor KPK, Jakarta, Selasa 24/12/2024 kepada awak media.
Lebih lanjut Asep mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil saksi-saksi kembali untuk Sprindik baru yang menjerat Hasto.
"Sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan dimana juga merupakan barang bukti itu juga terkait diperkaranya HM," katanya.
"Sehingga diperlukan waktu, ditunggu saja nanti ya untuk penahannya. Pasti kita akan kabari," sambungnya.