Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Isi Garasi hingga Hartanya Disorot, Segini Bocorannya

Rumah mewah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Diduga, kabar penetapan tersangka itu terkait dengan kasus Harun Masiku. Lantas benarkah demikian?

Beredarnya kabar penetapan tersangka terhadap sekretaris jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto menggerkan publik. 

Namun demikian, PDIP sendiri mengaku belum mengetahui soal kabar tersebut. 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP Roni Talapesi. 

Ia mengatakan, pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media. 

Roni juga mengaku belum berkomunikasi dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait informasi tersebut. 

Namun apabila kabar ini terbukti kebenarannya, partai berlambang banteng itu akan menyatakan sikap. 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tesa Mahardika juga telah memberikan respon atas kabar viral itu.

Akan tetapi ia mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Hasto. 

Menurut sumber yang beredar, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik pada 23 Desember 2024. 

Gelar perkara terhadapnya dilakukan pimpinan KPK pada Jumat 20 Desember 2024.

Hasto diduga terlibat suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pergantian antar waktu atau PAW. 

Kasus ini diketahui juga mencerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih jadi buronan KPK. 

Harta Janggal

Nah terlepas dari kabar yang mengejutkan itu, publik juga dibuat penasaran dengan nilai harta kekayaan Hasto. 

Disitat dari laman LHKPN, Hasto hanya sekali melaporkan harta kekayaannya, yakni pada 22 Desember 2003.

Dalam laman e-LHKPN, harta kekayaan Hasto mencapai Rp1.1 miliar.

Yup, kendati karier politik Hasto terus berkembang, namun hingga saat ini rincian harta kekayaan tidak tercatat secara lengkap dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diserahkan kepada KPK.

Hal ini menjadi perhatian publik setelah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, yang memicu spekulasi mengenai kewajiban pejabat publik untuk melaporkan kekayaannya secara transparan.