Samtas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal asal Malaysia
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA – Satgas Pamtas RI—Malaysia Yonkav 12 BC Pos Kilometer 28 berhasil mengamankan 35 dus berisikan 1.750 rokok diduga illegal dari Malaysia di jalan tikus Desa Sebunga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Selasa 23 Desember 2024.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro, membenarkan pihaknya telah berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal saat melakukan patroli random di jalan tikus, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
“Tim Patroli Pos Kilometer 28 berhasil mengamankan 35 kardus rokok ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus di Aruk,’’jelas Dansatgas Letkol Kav Andy Setio Untoro dikutip Rabu 24 Desember 2024.
Ia menyampaikan, Tim Patroli Pos Kilometer 28 menemukan tumpukan mencurigakan di dalam hutan saat melakukan patroli dan setelah diperiksa ternyata berisikan 1.750 slop rokok ilegal dari Malaysia. Hingga kini, dikatakan, pihaknya masih belum mendapati siapa pemilik dari barang ilegal tersebut, namun dari transaksi 35 dus rokok ilegal tersebut, diperkirakan dapat merugikan negara sebesar Rp350.000.000,-.
“Belum diketahui terkait siapa pemiliknya, karena tidak ada tanda-tanda dari pemilik yang hendak mengambil kembali barang tersebut,” ucapnya.
Letkol Andy mengatakan, saat ini 35 dus rokok ilegal tersebut sudah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Sintete untuk tindak lanjutnya.
‘’Kami akan meningkatkan pengamanan di wilayah perbatasan guna mencegah terjadinya kegiatan penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara,’’pungkasnya.