Polres Ketapang Perangi Narkoba, 5 Orang Tersangka Ditangkap

Polres Ketapang Ungkap Kasus Peredaran Narkoba
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SIAP VIVA – Kepolisian Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan berhasil menangkap 5 orang tersangka, pada Minggu 22 Desember 2024. Kelima tersangka tersebut adalah G,E EK, EL , K.

 

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi menegaskan komitmen kuat jajarannya untuk memberantas segala bentuk peredaran narkotika dan memastikan bahwa tidak ada ruang sedikitpun bagi para pelaku di Kabupaten Ketapang.

 

"Dalam kurun waktu dua hari kami berhasil menangkap beberapa pelaku, menyita barang bukti berupa sabu, serta mengamankan tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,"jelas AKBP Setiadi dikutip Minggu 22 Desember 2024.

 

Kapolres menambahkan bahwa pada dua hari lalu atau tepatnya hari rabu 18 desember 2024 sekira pukul 20.30 wib, tim satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan, tepatnya di Desa Pagar Mentimun.

 

 

‘’Dalam pengungkapan tersebut yang disaksikan perangkat desa dan beberapa warga setempat, petugas mengamankan 5 orang terduga pelaku yaitu berinisial G (38), E (46), EK (32), EL (28) dan K (43) beserta sejumlah barang bukti berupa 2 buah timbangan digital, 3 buah bong, beberapa kantong klip plastik kosong transparan serta total 6,95 gram bruto serbuk kristal yang diduga sabu,’’tambahnya.

 

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, setelah menangkap 5 orang petugas Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan atas kasus tersebut dan pada hari kamis besoknya atau tanggal 19 Desember 2024 pukul 14.30 wib, petugas kembali mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ER (41) di sebuah penginapan di Jalan Agus Salim Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

 

‘’Selain mengamankan ER, petugas juga menyita dari tangan ER berupa 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone, 2 pack kantong klip plastik kosong, 1 buah bong, 1 buah sepeda motor serta 1 buah kantong klip ukuran sedang yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan total berat 86,04 Gram Bruto. Kini keseluruhan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,’’ungkapnya.

 

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam mendukung salah satu program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo yaitu memerangi segala bentuk peredaran narkoba.

 

‘’Saya tegaskan tidak ada ruang sedikitpun untuk para pelaku narkoba berkeliaran di wilayah hukum Polres Ketapang. Pasti akan kami tindak tegas siapapun yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku, dikarenakan narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa ,”tandasnya.

 

Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka.

 

‘’Partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam pemberantasan narkoba,’’ujarnya.