Respon Keluarga Vina Soal Putusan PK Terpidana yang Ditolak MA, Semoga...

Potret terpidana kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Ditengah rasa kecewa yang mendalam para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon karena permohonan peninjauan kembali ditolak Mahkamah Agung, Keluarga almarhumah Vina melalui kuasa hukumnya Raden Reza Pramadia, dari tim Hotman 911 mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan MA tersebut.

"Jadi, kita sebagai warga negara Indonesia, saya mewakili keluarga almarhumah Vina dari Hotman 911 sangat menghormati dan mengikuti apapun keputusannya (MA)," ujar Reza kepada awak media kantornya, seperti dikutip Selasa 17/12/2024.

Lebih lanjut Reza mengatakan, pihak keluarga telah meyakini adanya unsur pidana dalam kasus tersebut sejak awal.

"Dan memang sudah terbukti,"katanya.

Meskipun putusan MA dianggap final, Reza juga mengakui bahwa upaya hukum lanjutan dari para terpidana merupakan hak setiap warga negara.

Reza juga menyampaikan kondisi keluarga Vina saat ini. Menurutnya, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum dan pihak berwenang.

"Kalau kondisi keluarga Vina, saya sendiri kemarin masih berhubungan dengan kakak almarhumah. Ya, mereka menyerahkan kembali kepada kami karena di sini kan sudah ada korban, entah itu kecelakaan atau pembunuhan, kita ingin yang terbaik untuk semua," katanya.

Selain itu, dia berharap agar tidak ada lagi kegaduhan yang muncul dan seluruh proses hukum dapat berjalan dengan baik.

"Semoga ke depannya, apapun nanti yang terjadi, itu yang terbaik untuk kita semua," ujarnya.

Reza juga mengungkap dampak psikologis yang dirasakan keluarga Vina, terutama kakaknya, yang sempat mengalami perundungan di tengah memanasnya kasus ini.

"Kakaknya Vina mengalami bullying dan lain sebagainya, iya pada saat kasus ini membesar segala macam, efeknya ke pihak keluarga. Ada yang tidak suka, pro dan kontra segala macam. Itu yang harus kita antisipasi dari faktor psikologis ke keluarga," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang.

"Makanya kita kembalikan lagi, kita serahkan kepada pihak yang berwenang untuk meneruskan kasus ini," pungkasnya.