Said Didu Terancam Diproses Hukum Atas Fitnah PSN PIK 2 Muannas: Minta Maaf atau ....

Potret Said Didu dan Muannas Alaidid
Sumber :
  • Istimewa

Namun, klaim tersebut jelas dipatahkan oleh penjelasan pemerintah dan para pihak terkait, yang menyatakan bahwa PSN ini justru akan mengembangkan wisata berbasis hijau, dengan rehabilitasi mangrove yang rusak dan bukan untuk pemukiman atau real estate.

"Saya rasa Said Didu harus segera minta maaf kepada publik dan berhenti menyebarkan kebohongan yang tidak berdasar ini," ujar Muannas.

"Jika tidak, saya bersama sejumlah pihak akan mendorong Polres Tangerang untuk melanjutkan proses hukum terkait kasus ini, karena ini sudah jelas merupakan tindak pidana fitnah," tambahnya.

Muannas juga menekankan bahwa meskipun Said Didu beralasan melakukan kritik dan kebebasan berpendapat, menyebarkan hoaks yang mengandung kebencian terhadap pengembang dan proyek nasional seperti ini tidak bisa dibenarkan.

"Ini bukan soal kebebasan berpendapat lagi, tetapi tindak pidana yang jelas-jelas merugikan banyak pihak dan menimbulkan keresahan masyarakat."

Menurut Muannas, Proyek Tropical Coastland di PIK 2 adalah bagian dari 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Maret 2024, dan ditujukan untuk mengembangkan destinasi wisata berbasis hijau.

Proyek ini berada di lahan seluas 1.755 hektar, yang sebelumnya mengalami kerusakan ekosistem mangrove.