Said Didu Terancam Diproses Hukum Atas Fitnah PSN PIK 2 Muannas: Minta Maaf atau ....
- Istimewa
Selain itu, lokasi PSN ini adalah tanah milik Perhutani yang tidak dihuni oleh warga.
Kunjungan tersebut juga terkait dengan adanya laporan dari Asosiasi Kepala Desa (APDESI) yang merasa resah atas fitnah yang beredar mengenai proyek PSN PIK 2, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
Salah satu utusan Said Didu, Ida Kusdianti dari Forum Tanah Air, sebelumnya berjanji untuk datang ke lokasi PSN pada 7 Desember bersama korban yang katanya terdampak oleh proyek tersebut.
Namun, utusan Said Didu tersebut tidak hadir.
Muannas menilai bahwa tulisan Said Didu tersebut, yang sebelumnya menuding bahwa luas PSN di PIK 2 mencapai 100.000 hektar, adalah bentuk fitnah yang sangat menyesatkan.
"Klaim tersebut jelas-jelas tidak berdasar. Bahkan ia menyebut PSN PIK 2 lebih luas dari Singapura, Jakarta, dan bahkan IKN. Semua itu hanya spekulasi tanpa bukti," kata Muannas.
Lebih jauh lagi, Said Didu menyebarkan narasi bahwa proyek PSN di PIK 2 akan membawa penggusuran paksa dan perampasan tanah dari rakyat kecil, serta mengklaim bahwa proyek ini akan digunakan oleh oligarki untuk menguasai tanah negara.