Polres Sekadau Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Potret ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Istimewa

“Pelaku AK berhasil dihentikan dan diamankan pada pukul 18.00 WIB. Dan saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 16 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total volume sekitar 665 liter,”jelas AKP Agus dikutip pada Sabtu 7 Desember 2024.

 

AKP Agus menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, solar bersubsidi tersebut dibeli dari wilayah Sanggau dan rencananya akan dijual kembali ke Nanga Mahap. Barang bukti berupa 16 jerigen dengan ukuran berbeda dan satu unit mobil Toyota Calya warna merah kini telah diamankan di Polres Sekadau.

 

‘’Pelaku AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,”tandasnya.

 

AKP Agus menjelaskan bahwa penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sejalan dengan upaya mendukung Program Asta Cita yang diusung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, khususnya dalam memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.