LBH Ansor Ajukan Banding Kasus Dua Sopir Travel Bawa Satwa Dilindungi usai Divonis 1,4 Tahun Penjara
- Istimewa
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris LBH Ansor, Taufik Hidayat, S.H., M.H. menjadikan pernyataan saksi ahli pidana Albert Aries sebagai dasar pihaknya mengajukan banding.
Dalam persidangan dengan tegas, Albert Aries berpendapat bahwa jika tidak dapat membuktikan adanya kesengajaan niat, tujuan serta permufakatan jahat dari terdakwa, terdakwa tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.
Taufik Hidayat, menegaskan, saksi ahli secara rinci menyampaikan bahwa jika dalam perkara a quo terdapat kesesatan fakta.
“Terdakwa benar-benar tidak mengetahui jika seekor hewan yang dibawa merupakan hewan yang dilindungi,” ujarnya.
Bahkan, Taufik menyebut, saksi ahli telah memberikan pandangan bahwa tidak ditemukan niat jahat dan permufakatan jahat antara terdakwa dengan pelaku utama. Sehinga, ujar taufik, dalam perkara a quo, berlaku asas ignorantia facti excusat yaitu ketidaktahuan terhadap fakta menjadi alasan atau dasar penghapus pidana.
“Makanya sekali lagi, setiap tindakan yang dilakukan dan disetujui atas dasar kesesatan fakta (error factie) dapat dimaafkan dan tidak boleh dipidana,” tegas Taufik Hidayat.