Partai Golkar Geram, Ria Norsan Kaitkan Kasus Pengembangan BP2TD Mempawah dengan "Mantan Kapolda"
- Istimewa
“Direktori Putusan Mahkamah Agung sudah ada, dan terdakwa sudah jadi terpidana. Dalam putusan tersebut, aliran dana kemana sudah jelas, dan itu sudah diakui beliau, apapun dalilnya, jika menerima dana illegal, siapa yang menerima, maka illegal juga,” kata dia.
Untuk kasus korupsi, penerima juga harus dijadikan tersangka. Mengapa? dalam KUHP ada Pasal 55 dan 56 turut serta melakukan. Adapun ancamanya sama dengan pelaku.
“Sehingga kita minta Kapolda mengusut ini tuntas sampai ke akar-akarnya agar tak ada fitnah lagi ke Partai Golkar dan Wantim kami, Pak Didi,” kata dia.
Buyung sedang mengkaji untuk mengambil langkah hukum. Yang jelas, pihaknya sudah menyampaikan surat keberatan ke Polda Kalbar agar ini bisa diusut tuntas. Menurutnya, ada reaksi masyarakat dalam kasus ini sangat wajar. Sebab, sudah ada putusan yang terang benderang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung.
“Semua orang bisa download,” imbuhnya.
Ia juga memastikan, tak ada hubungan dengan Pilkada perkara tersebut. Sebab, perkara ini adalah perkara lama, yang kebetulan ditanyakan pemuda.