PN Pontianak Putus NO Praperadilan Restorative Justice Muda dan Iwan

PN Pontianak Gelar Sidang Putusan Praperadilan CV Swan
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SIAP VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Dicky Ramdhani memutus Nite Ontvankelijeke Verklaard (NO) pada perkara gugatan praperadilan terhadap Polda Kalbar terkait Restorative Justice (RJ) kasus proyek jaringan pipa di Kubu Raya, pada Selasa 19 November 2024.

 

‘’Pada perkara ini diputuskan Nite Ontvankelijeke Verklaard (NO) tidak bisa diterima karena cacat formil dan masih prematur,’’kata Dicky Ramdhani dikutip Kamis 19 November 2024.

 

Kuasa Hukum CV Swan, Nunang Fattah,SH.MH mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu surat putusan Nite Ontvankelijeke Verklaard (NO) atau tidak diterima yang dibacakan oleh Hakim.

 

‘’Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan Hakim ini. Setelah itu kami akan kembali mengajukan praperadilan,’’ujar Nunang Fattah kepada Siap.Viva.co.id dikutip pada Kamis, 21 November 2024.

 

Nunang menambahkan, terkait putusan pada perkara praperadilan akan membuat laporan ke tingkat yang lebih tinggi.

 

‘’Atas putusan ini kami akan membuat laporan ke tingkat yang lebih tinggi,’’tambahnya.

 

Sementara itu, Direktur CV Swan, Natalria Tetty Swan Siagian menceritakn awal mula mendapatkan paket proyek jaringan pipa dari Iwan Darmawan yang lokasinya di wilayah Korpri Sungai Raya Dalam, Kubu Raya pada Tahun 2013.

 

‘’Awalnya saya ditemui Iwan Darmawan bahwa ada paket proyek jaringan pipa yang lokasinya di wilayah Korpri Sungai Raya Dalam.Setelah itu saya membuat penawaran atas proyek tersebut dan proyek tersebut di lakukan penunjukan langsung (PL) oleh mereka,’’ucap Natalria.

 

Lebih lanjut, Natalria mengatakan, setelah itu  Iwan yang berhubungan dengan Muda. Karena sebagai pelaksana ia mengaku tidak tahu tentang Muda.

 

‘’Nah, setelah pekerjaan selesai, pekerjaan saya tidak dibayar. Lantas saya panggil Iwan karena dia yang  awalnya menawarkan proyek tersebut kepada saya dan dia yang berhubungan dengan muda. terus saya suruh dia untuk menemui Muda, menanyakan pembayarannya seperti apa kepada saya. Nah, setelah datang itu dia bilang gak usah diurus tentang muda. Saya marah dong,’’tambahnya.

 

Ditambahkan lagi oleh Natalria, akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polda Kalbar dan Iwan sebagai pelapor , namun Iwan melapor kan kasus tersebut karena mendapatkan kuasa dari dirinya.

 

‘’Kami berikan kuasa kepada Iwan Darmawan untuk melaporkan dan untuk menemui Muda. Tidak untuk RJ, tidak untuk mengambil uang. Hanya saksi pelapor saja,’’tambahnya.

 

‘’Saya di BAP pun saya sebagai korban. Kemudian Iwan sebagai pelapor,’’ujarnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum CV Swan, Zahid Johar Awal mengungkapkan, pasca Restorative Justice (RJ) dilakukan antara Iwan Darmawan dan Muda lantas sudah berusaha memnita surat SP3 namun oleh penyidik Polda Kalbar tidak diberikan dan akhirnya mendapatkan surat SP3 dari Kompolnas.

 

‘’Kami dapat surat SP3 dari Kompolnas bukan dari polisi. Polisi tidak mau kasih SP3 ke kami,’’pungkasnya.