PN Pontianak Putus NO Praperadilan Restorative Justice Muda dan Iwan

PN Pontianak Gelar Sidang Putusan Praperadilan CV Swan
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Ditambahkan lagi oleh Natalria, akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polda Kalbar dan Iwan sebagai pelapor , namun Iwan melapor kan kasus tersebut karena mendapatkan kuasa dari dirinya.

 

‘’Kami berikan kuasa kepada Iwan Darmawan untuk melaporkan dan untuk menemui Muda. Tidak untuk RJ, tidak untuk mengambil uang. Hanya saksi pelapor saja,’’tambahnya.

 

‘’Saya di BAP pun saya sebagai korban. Kemudian Iwan sebagai pelapor,’’ujarnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum CV Swan, Zahid Johar Awal mengungkapkan, pasca Restorative Justice (RJ) dilakukan antara Iwan Darmawan dan Muda lantas sudah berusaha memnita surat SP3 namun oleh penyidik Polda Kalbar tidak diberikan dan akhirnya mendapatkan surat SP3 dari Kompolnas.