PN Pontianak Putus NO Praperadilan Restorative Justice Muda dan Iwan
Kamis, 21 November 2024 - 09:50 WIB
Sumber :
- Ngadri/siap.viva.co.id
‘’Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan Hakim ini. Setelah itu kami akan kembali mengajukan praperadilan,’’ujar Nunang Fattah kepada Siap.Viva.co.id dikutip pada Kamis, 21 November 2024.
Nunang menambahkan, terkait putusan pada perkara praperadilan akan membuat laporan ke tingkat yang lebih tinggi.
‘’Atas putusan ini kami akan membuat laporan ke tingkat yang lebih tinggi,’’tambahnya.
Sementara itu, Direktur CV Swan, Natalria Tetty Swan Siagian menceritakn awal mula mendapatkan paket proyek jaringan pipa dari Iwan Darmawan yang lokasinya di wilayah Korpri Sungai Raya Dalam, Kubu Raya pada Tahun 2013.