Jaksa Usut Pejabat yang Terlibat Bisnis PSK Online di Apartemen Saladin Depok: Semua Akan Dibuka
- Istimewa
Siap – Kasus prostitusi terselubung di Apartemen Saladin, Kota Depok, Jawa Barat akhirnya sampai ditangan kejaksaan.
Hal itu diakui oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, M. Arif Ubaidillah.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP terkait kasus eksploitasi anak dan prostitusi yang terjadi di Apartemen Saladin, Depok.
Adapun para tersangka yakni Rival Ramdani (19 tahun), Reza Azhari (27 tahun), Muhammad Fahmi (20 tahun), dan Maulana Akbar (20 tahun).
Mereka sedang dalam proses penyidikan di Polres Metro Kota Depok. Mereka diduga menjajakan sejumlah pekerja seks komersil (PSK) secara online alias daring.
"Para korban, sebanyak tujuh perempuan, dilaporkan dijual melalui aplikasi MiChat. Tindakan ini dilakukan di lantai 17 dan 20 apartemen tersebut," katanya saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 20 November 2024.
Terkait hal itu, Kejari Depok telah menunjuk sejumlah jaksa untuk mengawal perkembangan penyidikan atas kasus tersebut. Mereka yakni Alfa Dera dan Putri Dwi Astriniuntuk.
Keduanya dikenal sebagai jaksa penuntut umum (JPU) bertangan dingin, lantaran telah menangani sejumlah kasus besar di Kota Depok.
“Nah kedua jaksa ini akan meneliti kelengkapan formil dan materiil, termasuk memastikan pasal yang diterapkan sudah tepat atau belum,” jelas Ubaidillah.
Ketika disinggung apakah ada keterlibatan pihak apartemen hingga soal dugaan pejabat Depok yang terlibat dalam praktik PSK online ini? Ubaidillah memastikan, bakal ada fakta mengejutkan di balik kasus prostitusi tersebut.
“Semua akan dibuka pada waktunya. Biarkan penyidik bekerja. Jika ada bukti, semua pihak, termasuk pemilik apartemen, akan diproses sesuai hukum,” janjinya.
Ubaidillah juga mengatakan, bahwa jaksa akan mendorong penyidik untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dan ahli forensik digital.
Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi jejaring pelaku dan memblokir layanan digital yang memfasilitasi praktik prostitusi.
“Kami tak segan memproses siapa saja yang terlibat, dari penyedia sarana hingga pengguna layanan,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus PSK online di Apartemen Saladin ini yaitu, 39 alat kontrasepsi.