Jaksa Usut Pejabat yang Terlibat Bisnis PSK Online di Apartemen Saladin Depok: Semua Akan Dibuka
- Istimewa
Siap – Kasus prostitusi terselubung di Apartemen Saladin, Kota Depok, Jawa Barat akhirnya sampai ditangan kejaksaan.
Hal itu diakui oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, M. Arif Ubaidillah.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP terkait kasus eksploitasi anak dan prostitusi yang terjadi di Apartemen Saladin, Depok.
Adapun para tersangka yakni Rival Ramdani (19 tahun), Reza Azhari (27 tahun), Muhammad Fahmi (20 tahun), dan Maulana Akbar (20 tahun).
Mereka sedang dalam proses penyidikan di Polres Metro Kota Depok. Mereka diduga menjajakan sejumlah pekerja seks komersil (PSK) secara online alias daring.
"Para korban, sebanyak tujuh perempuan, dilaporkan dijual melalui aplikasi MiChat. Tindakan ini dilakukan di lantai 17 dan 20 apartemen tersebut," katanya saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 20 November 2024.
Terkait hal itu, Kejari Depok telah menunjuk sejumlah jaksa untuk mengawal perkembangan penyidikan atas kasus tersebut. Mereka yakni Alfa Dera dan Putri Dwi Astriniuntuk.