Polsek Nanga Tayap Ancam Akan Tindak Pertambangan Emas Tanpa Izin

Polsek Nanga Tayap sosialisasi larangan aktivitas PETI
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SIAP VIVA - Kapolsek Nanga Tayap AKP Adi Sudirman menyampaikan terkait informasi adanya aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Nanga Tayap yang dilakukan beberapa oknum warga masyarakat telah melakukan sosialisasi dan pencegahan.

 

‘’Kami sudah beberapa kali melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait pencegahan pertambangan emas tanpa izin dengan memasang spanduk larangan di lokasi tambang serta mengadakan sosialisasi kepada para kepala desa dan tokoh masyarakat,’’jelas AKP Adi Sudirman dikutip Selasa, 19 November 2024.

 

Kapolsek menambahkan, pada bulan mei 2024 lalu saat Kapolsek Nanga Tayap dijabat IPDA Sandi, Polsek Nanga Tayap telah melakukan pertemuan dengan Camat Nanga Tayap, beberapa Kepala Desa, beberapa tokoh masyarakat, warga pekerja tambang tanpa izin, serta pihak management perusahaan sawit di sekitar lokasi tambang.

 

‘’Dalam pertemuan tersebut kami menyampaikan uraian Undang Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengatur terkait izin dan pengolahan tambang. Dan minta kepada warga untuk tidak melakukan aktifitas tambang karena selain merusak lingkungan dengan nyata, juga sangat membahayakan keselamatan pekerja tambang,’’tambahnya.

 

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, saat sosialisasi Camat Nanga Tayap dan tokoh yang juga hadir pada waktu itu dan sepakat  untuk melarang adanya aktifitas tambang di wilayah Kecamatan Nanga Tayap, Camat dan bersama jajaran Forkopimcam dan para kepala desa mendukung penuh Polsek Nanga Tayap untuk memberantas segala bentuk aktifitas pertambangan tanpa izin.

 

“ Polsek Nanga Tayap juga rutin melakukan penertiban di lokasi tambang, namun para oknum pelaku tambang ini selalu berpindah pindah lokasi untuk menghindari penindakan dari Kepolisian, Sehingga apabila telah kita tertibkan di lokasi ini, minggu depan mereka berpindah di lokasi lainnya,’’lanjutnya.

 

Kapolsek Nanga Tayap menghimbau kepada warga untuk tidak lagi melakukan aktifitas tambang, selain menyalahi aturan, perbuatan menambang tanpa izin juga berdampak kepada lingkungan kerena sangat merusak lahan dan sungai dan juga penambangan tersebut sangat membahayakan keselamatan para pekerja karena pekerja tambang sering menjadi korban kecelakaan kerja.

 

Apabila masih ada warga yang melakukan aktifitas tambang tanpa izin, Polsek Nanga Tayap memastikan akan melakukan penegakan hukum. Mari warga masyarakat Kecamatan Nanga Tayap, kita bersama menjaga kelestarian lingkungan, dengan tidak melakukan penambangan emas tanpa izin. Aktifitas tambang tanpa izin hanya membawa dampak mudhorat yang lebih besar daripada manfaatnya,’’tegasnya.