Sok Jago Letuskan Pistol di Jalanan, Ini Kronologi Aksi Koboi Pengusaha Depok, Siapa Dia?
Senin, 18 November 2024 - 17:59 WIB
Sumber :
- siap.viva.co.id
Lebih lanjut Arya menjelaskan, dalam konteks bela diri, orang yang melakukan bela diri dengan menggunakan senjata api itu harus dalam keadaan terdesak.
"Misalnya terancam dirinya, atau ada hal yang mengancam orang lain, sehingga dia harus menggunakan senjata, namun pemukulan yang dilakukan sudah pasti salah gitu," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, pengusaha asal Cinere Depok itu dijerat Pasal 351, Undang Undang KUHP Ayat 1 juncto Pasal 335 KUHP atau Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 tentang penyalahgunaan senjata api.
Lantas siapa sebenarnya sosok PMM? Sayangnya, polisi belum memberi keterangan detail terkait profil pria yang disebut-sebut berprofesi sebagai wiraswasta tersebut.