Sok Jago Letuskan Pistol di Jalanan, Ini Kronologi Aksi Koboi Pengusaha Depok, Siapa Dia?
- siap.viva.co.id
Siap – Seorang pengusaha berinisial PMM terpaksa berurusan dengan polisi usai aksinya yang menodongkan pistol jadi sorotan publik. Peristiwa itu terjadi di kawasan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
Data yang dihimpun menyebutkan, aksi koboi itu bermula ketika pelaku dan korban berselisih saat mengendarai mobil sekira pukul 16:00 WIB pada Jumat, 15 November 2024.
"Jadi antara korban dengan pelaku ini saling menyalip begitu ya, hampir bersenggolan, lalu berhenti, dan ada cekcok di situ. Nah, setelah itu korban kembali ke kediamannya dan si pelaku juga pergi," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana pada Senin, 18 November 2024.
Kemudian, selang dua jam setelah kejadian, mereka berpapasan kembali. Rupanya antara korban dan pelaku tinggal tak berjauhan, keduanya berdomisili di wilayah Cinere.
"Saat berpapasan kembali, mungkin karena ada yang belum puas disampaikan, sehingga turun dan cekcok kembali. Nah ketika cekcok korban menggunakan handphone untuk memvideokan apa yang dilakukan oleh pelaku," jelas Arya.
Rupanya cekcok mulut antar keduanya malah semakin panas. Pelaku yang emosi kemudian mengeluarkan senjata api (senpi) lalu menembakannya ke udara.
"Nah setelah itu korban juga merasa ketakutan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cinere ya," ujar Arya.
Dalam laporan tersebut, korban rupanya juga mengaku mengalami pemukulan, ia luka di bagian mulut. Tak lama setelah laporan polisi, pelaku rupanya menyerahkan diri ke Polsek Cinere.
"Setelah itu kita lakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa senjata yang digunakan ini adalah pistol jenis Sig Sauer. Beliau (pelaku) juga punya izin," kata Arya.
Menurut pengakuan si pengusaha ini pada polisi, dia menodongkan pistol hanya untuk menakut-nakuti korbannya.
"Alasannya ternyata hanya untuk menakut-nakuti dan ini salah gitu ya, karena setelah kita lihat izinnya, izinnya adalah pistol ini untuk bela diri."
Lebih lanjut Arya menjelaskan, dalam konteks bela diri, orang yang melakukan bela diri dengan menggunakan senjata api itu harus dalam keadaan terdesak.
"Misalnya terancam dirinya, atau ada hal yang mengancam orang lain, sehingga dia harus menggunakan senjata, namun pemukulan yang dilakukan sudah pasti salah gitu," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, pengusaha asal Cinere Depok itu dijerat Pasal 351, Undang Undang KUHP Ayat 1 juncto Pasal 335 KUHP atau Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 tentang penyalahgunaan senjata api.
Lantas siapa sebenarnya sosok PMM? Sayangnya, polisi belum memberi keterangan detail terkait profil pria yang disebut-sebut berprofesi sebagai wiraswasta tersebut.