Polres Metro Depok Berhasil Tangkap Komplotan Prostitusi Online di Apartemen
Jumat, 15 November 2024 - 11:32 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kelimanya dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Kelima tersangka sama-sama aktif dalam mencari pelanggan, memasang iklan di media sosial yaitu MiChat dan Locanto, hingga akhirnya menemukan kesepakatan harga. “Kalau mereka sudah mendapatkan orang yang mau memanfaatkan korban, itu ditelepon atau mungkin melalui chat. Nanti setelah mereka deal harga, bertransaksi, lalu kalau sudah ok, (korban) diantarkan,” ungkap Arya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Muncikari Prostitusi "Online" yang Bersarang di Depok Ditangkap", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/11/15/08331831/komplotan-muncikari-prostitusi-online-yang-bersarang-di-depok-ditangkap.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Muncikari Prostitusi "Online" yang Bersarang di Depok Ditangkap", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/11/15/08331831/komplotan-muncikari-prostitusi-online-yang-bersarang-di-depok-ditangkap.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6