Beda dengan Jepang, Indonesia Belum Punya Alat Pendeteksi Dioksin: Insenerator Jadi Ancaman

Ilustrasi sampah Depok. Chandra kritik penggunaan insenerator
Sumber :
  • Istimewa

Namun untuk saat ini salah satu jenis teknologi termal itu bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan sampah.

Data yang dihimpun menyebutkan, bahwa Indonesia sendiri sudah memiliki 12 kota yang diamanatkan untuk membangun proyek insinerator guna memusnahkan sampah.

Ini biasa dikenal dengan Pembangit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Pembangunan PLTSa muncul akibat pandangan bahwa timbunan sampah merupakan bagian dari permasalahan keindahan kota. 

Di antara 12 kota tersebut, yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang dan Kota Manado. 

Adapun pandangan ini tercantum dalam konsideran Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. 

Banyaknya timbunan sampah mengakibatkan suasana kota tidak enak dipandang. Dengan pandangan seperti ini, tidak heran jalan keluar yang diambil adalah membakar sampah hingga hangus. 

Padahal, jelas-jelas hal ini keliru, sebab Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memandang permasalahan sampah sebagai permasalahan lingkungan hidup dan kesehatan, bukan permasalahan keindahan kota.

Dampak Lingkungan dan Kesehatan

Dampak lingkungan dari adanya proses pembakaran sampah di insinerator acapkali dikesampingkan.