Detik-detik 64 Napi Biang Kerok Penjara Digelandang ke Nusakambangan, Begini Kelakuannya
- Istimewa
Siap – Sebanyak 64 narapidana alias napi berisiko tinggi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka berasal dari sejumlah lapas dan rutan yang berada di wilayah Sumatera Utara.
Sebagaimana diketahui Nusakambangan merupakan sebuah pulau di Jawa Tengah yang lebih dikenal sebagai tempatnya beberapa lembaga pemasyarakatan atau lapas dengan tingkat keamanan tinggi di Indonesia.
Adapun pemindahan 64 napi tersebut merupakan bagian dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Hal itu sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan tertulisnya menyebut, ada sejumlah faktor yang melandasi pemindahan 64 napi tersebut ke Nusakambangan.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lapas dan rutan.
"Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming, serta penipuan online dari lapas dan rutan," katanya dikutip pada Kamis, 7 November 2024.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Deddy, kegiatan ini melibatkan TNI, Polri, dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas.
Kemudian di dampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
"Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan lapas dan rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online," tutur Deddy.
Selanjutnya, narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan super maximum security.
"Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan online dari lapas dan rutan," kata Deddy.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah overcrowded di lapas dan rutan di Sumatera Utara yang saat ini dihuni oleh 32.177 narapidana (data per 5 November 2024) dengan kapasitas ideal sejumlah 14.811 orang.
"Data tersebut menunjukkan lapas dan rutan di Sumatera Utara mengalami overcrowoded mencapai 217 persen," terang Deddy.
Dirinya menegaskan, bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan terus berupaya mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, salah satunya dengan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.
Pemindahan 64 orang narapidana risiko tinggi (high risk) dari lapas dan rutan di
Sumatra Utara ke Nusakambangan ini merupakan langkah awal dari komitmen yang diwujudkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Ke-depannya akan dilakukan pemindahan narapidana risiko tinggi (high risk) secara bertahap ke lapas wilayah Nusakambangan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online, khususnya di lapas dan rutan."