Polres Kubu Raya Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Kabupaten
- Istimewa
SIAP VIVA - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap T (20) pemilik narkoba jaringan lintas kabupaten di tempat kerjanya di sebuah bengkel motor di kawasan Suka Bangun, Ketapang, Kalimantan barat belum lama ini.
Upaya penangkapan ini pun sempat menemui hambatan saat T berusaha mengelabui petugas dengan mengaku bernama “Udin.” Namun, setelah petugas memeriksa identitasnya melalui kartu tanda penduduk (KTP), akhirnya jati dirinnya terungkap.
Diketahui sebelumnya, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa titip (jastip) menggunakan mobil rental dengan tujuan Kubu Raya-Ketapang. Petugas berhasil menyita sabu seberat 10,35 gram yang dikemas dalam sepatu dan dimasukkan ke dalam kotak kardus. Dua kurir berinisial H (33) dan R (24) warga Pontianak Barat, berhasil ditangkap pada Senin (21/10) lalu.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengatakan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan intensif bersama Polres Ketapang. Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka T, yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut, di sebuah bengkel motor di kawasan Suka Bangun, Ketapang.
"Setelah kedua kurir tersebut ditangkap dan dari hasil penyelidikan mengarah kepada pemesan sekaligus pemilik barang haram itu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan intensif bersama Polres Ketapang."kata Ade Kamis 7 November 2024.
Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, T mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut memang miliknya. T mengungkapkan bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperolehnya melalui E dengan transaksi senilai Rp 6 juta.
" Pelaku mengakui bahwa ini bukan kali pertama dirinya melakukan transaksi narkoba, setidaknya sudah tiga kali ia memesan barang haram tersebut dari E dan rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali di wilayah Ketapang dengan harga Rp 10 jutaan,"ungkapnya.
Lebih lanjut, Ade menambahkan, saat ini T telah berada di Polres Kubu Raya untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkoba antar Kabupaten.
" Proses pemeriksaan akan terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba jaringan antar Kabupaten, terhadap tersangka T ini di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 tentang Narkotika,"tegasnya.