Polres Landak Ciduk Pengedar Narkoba yang Meresahkan Warga

Polres Landak Amankan Barang Bukti Narkoba
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SIAP VIVA – Kepolisian Polres Landak mengamankan seorang pria berinisial WP diduga pengedar narkoba di Dusun Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, pada Rabu 6 November 2024.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, membenarkan, pihaknya melakukan penggerebekan rumah pengedar narkoba dan mengamankan seorang pengedar dan barang bukti.

“Kami langsung melakukan tindakan tegas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba. Kami berharap ini menjadi langkah awal dalam menjaga ketentraman dan keamanan wilayah,” jelas Iptu Rinto.

Iptu Rinto menambahkan bahwa Polres Landak akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus narkoba di wilayahnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba," tambahnya.

Kasat Resnarkoba mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait kasus ini.

“Kami mengapresiasi dukungan dan peran aktif masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba di lingkungan mereka. Kerja sama seperti ini sangat berarti dalam upaya kita memerangi narkoba,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Landak siap menerima informasi dari masyarakat kapan pun diperlukan.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,”ungkapnya.

‘’Pelaku WP diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’pungkasnya.