Heboh Dugaan Pungli, Dewan PDIP Geruduk SMAN 2 Depok, Begini Faktanya
- siap.viva.co.id
"Jadi kalau ditotal itu Rp 2,830.000 an, itu berikut dengan perpisahan dan buku tahunan siswa," ujarnya.
Ono menegaskan, bahwa jalan-jalan tidak diwajibkan. Itu tergantung dengan kesepakatan wali murid dan pihak sekolah.
"Tapi kadang kala komite sekolah mempunyai inisiatif, lalu tidak terkomunikasikan dengan baik ke seluruh orang tua siswa," katanya.
Biasanya, lanjut Ono, yang dipersoalkan adalah soal besaran biaya yang ditanggung per siswa.
Terkait hal itu, ia menyarankan agar pihak sekolah melalui komite bisa menggalang dana dengan cara yang sekreatif mungkin.
"Tidak penggalangan dana yang berujung kepada pungutan. Misalnya, ada alumini sekolah ini yang sudah jadi menteri, atau yang sudah jadi dirjen, dewan, ya mereka donatur utama dari sekolah, itu boleh," katanya.
"Termasuk perusahaan-perusahaan orang-orang kaya di sekitar sekolah, itu juga bisa," timpalnya lagi.