Detik-Detik Co-Captain Timnas Anies Baswedan Kenakan 'Rompi Pink' soal Dugaan Korupsi Impor Gula
- Istimewa
Siap – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Co-Captain Timnas Anies Baswedan pada Pilpres lalu, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.
Kejagung menduga Menteri Perdagangan 2015-2016 tersebut terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.
"Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar seperti dikutip di Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024.
Qohar menegaskan bahwa tim penyidik melakukan penangkapan itu berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali, siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
"Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapa pun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup."
Ia mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula sudah dilakukan sejak Oktober 2023 lalu. Puluhan saksi, kata Qohar, telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung satu tahun. dengan jumlah saksi sekitar 90," katanya.
Pada Pilpres lalu, Tom Lembong kerap muncul sebagai koordinator kapten tim pemenangan Anies-Muhaimin. Ia ditugaskan untuk memenangkan paslon Anies-Muhaimin dalam menghadapi paslon Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran.