Jejak Kongkalikong Deretan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Endingnya Masuk Penjara

Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Dini Sera Afrianti akhirnya ditangkap oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Pada Minggu, 27 Oktober 2024, siang. 

Disitat dari Antara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harley Siregar mengatakan, Ronald Tannur ditangkap sekira pukul 14:40 siang di perumahan Victoria Regency, Surabaya. 

Penangkapan itu melibatkan tim penyidik dari Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. 

Harley menjelaskan, bahwa penangkapan ini terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan

Mahkamah Agung RI perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan. 

"Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum, terkait terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera dengan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun," katanya dikutip pada Senin, 28 Oktober 2024. 

Dengan demikian, Mahkamah Agung membatalkan vonis Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. 

Mahkamah Agung atau MA menyatakan, dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Ronal Tannur melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP telah terbukti, oleh sebab itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara. 

Adapun putusan itu diputus oleh Ketua Majelis MA, Susilo serta anggota majelis Ainal Mardiah dan Sutarjo dengan panitra pengganti Yustisiana pada Selasa, 22 Oktober 2024. 

Sebagai informasi, pada Rabu 24 Juli 2024 Ronald Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur sempat divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Erintuah Damanik

Atas vonis tersebut, pada Kamis 25 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi.

Sementara itu, ayah dan adik Sera pada Senin 29 Juli 2024 melaporkan ketiga hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Kemudian, pada Senin 26 Agustus 2024 Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. 

Menurut Komisi Yudisial atau KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Rabu, 23 Oktober 2024. 

Kejagung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni Erintuah Damanik, Heru dan Mangapul. 

Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tanur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap. 

Selanjutnya menyusul pada Jumat, 5 Oktober 2024 Kejagung menetapkan lagi satu orang tersangka, yakni mantan Kaba Diklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR sebagai tersangka dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.