Ini Klarifikasi Polisi yang Ngotot Penjarakan Guru Honorer di Baito Gegara Anaknya Kena Omel

Nasib tragis Supriyani guru honorer di SDN 4 Baito
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, terancam masuk penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap salah satu murid. 

Adapun pelapor dalam kasus ini adalah ayah siswa SD tersebut, yang diketahui berprofesi sebagai polisi, namanya Aipda Wibowo Hasyim

Kasus hukum yang menjerat Supriyani sontak menuai sorotan publik lantaran menambah daftar kelam, guru yang dipolisikan orang tua murid. 

Hal ini pun viral di media sosial. Banyak warganet yang mengkritik tindakan Aipda Wibowo Hasyim, lantaran dianggap tega mempidanakan seorang guru honorer. Salah satunya diunggah akun @MasBRO_back

"Inilah klarifikasi Aipda Wibowo Hasyim, oknum polisi yang memenjarakan Ibu Supriyani (seorang guru honorer), gegara mendisiplinkan siswa nakal anak dari oknum polisi tsb," ujarnya dikutip pada Selasa, 22 Oktober 2024. 

Lantas apa alasan polisi itu mempidanakan Supriyani si guru honorer di Baito? 

Disitat dari tayangan video yang beredar, Aipda Wibowo Hasyim, selaku orang tua korban mengaku, pihaknya terpaksa melanjutkan kasus ini lantaran tidak menemukan titik perdamaian. 

"Dari awal dari Polsek Baito sebelum terbit LP sudah dilakukan upaya mediasi, akan tetapi yang bersangkutan awal itu menolak tidak mengakui melakukan (penganiyaan), sehingga kami bersepakat dengan istri untuk mencari keadilan," katanya. 

"Adapun yang kami laporkan itu terkait dengan penganiayaan," sambungnya. 

Aipda Wibowo membantah, soal tuduhan uang damai yang disebut-sebut sebagai permintaan dia dan istri.

"Kalau permintaan uang seperti yang viral tidak pernah kami meminta. Sekali lagi saya sampaikan tidak pernah kami meminta," tegasnya. 

Lebih lanjut dirinya mengaku, sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi, namun tidak ada titik temu yang disepekati. 

Kronologi

Sementara itu, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam menjelaskan, bahwa laporan pertama terkait kasus ini diterima pada April 2024.

Kejadian bermula ketika orang tua korban, yang juga seorang anggota Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim, menemukan luka pada tubuh anaknya.

Awalnya, korban mengelak dan mengatakan bahwa luka tersebut akibat terjatuh. Namun, setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa luka tersebut berasal dari pukulan gurunya.

Kala itu, Kapolsek Baito menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Beberapa upaya mediasi dilakukan pada hari yang sama, melibatkan pihak korban dan terduga pelaku.

Bahkan, Kepala Desa Wonua Raya turut berusaha memediasi kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Menurut Febry Sam, saat mediasi di rumah korban, sempat terjadi insiden yang kurang menyenangkan. Itu terjadi ketika suami terduga pelaku membawa sebuah amplop putih. Hal ini menyulut emosi orang tua korban.

"Karena merasa tersinggung, orang tua korban bertanya, 'apa ini?' Kepala Desa Wonua Raya kemudian mengambil kembali amplop tersebut dari atas meja," katanya.

Adapun isu permintaan dana Rp 50 juta yang beredar, kata Febry bermula dari inisiatif Kepala Desa Wonua Raya. Ia berupaya menyelesaikan kasus tersebut.

"Mungkin Kades ingin membantu menyelesaikan masalah ini," jelasnya. 

Hingga kini kasus itu masih berlanjut dan belum ada kesepakatan damai.