Mangkrak 10 Tahun! Proyek Metro Starter Depok Langgar MoU, Endingnya Mubazir?

Proyek mangkrak Depok Metro Starter
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Citayam Motovlog

Siap –Rencana pembangunan Metro Starter Depok, yang telah magkrak sejak tahun 2013 lalu, dinilai telah melanggar kesepakatan atau MoU. Mega proyek tersebut dianggap mubazir.

"Sesungguhnya sudah melanggar dokumen kontrak yang sudah disepakati sejak tahun 2013, pada saat MoU (Memorandum of Understandin) pertama," kata anggota DPRD Depok, Babai Suhaimi saat dikonfirmasi siap.viva.co.id pada Senin, 23 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, bahwa Metro Starter adalah terminal terpadu yang rencananya akan dibangun dengan skala besar, dan modern karena multi fungsi.

"Maka pemerintah akhirnya membangun kerjasama dengan pihak ketiga telah ditunjuklah pihak ketiga yakni PT Andika Investa," ujarnya.

Nah, pada saat kerjasama itu, tertuang salah satu pasal yang mengatur MoU.

"Seinget saya kalau nggak salah itu bunyinya, apabila dalam tiga tahun berturut-turut tidak dapat dilaksanakan kegiatan fisik maka gugur, itu ada seperti itu," kata Babai.

"Dan saya melihat dalam kurun waktu tiga tahun itu memang tidak ada upaya itu (pembangunan). Bahkan saya juga bingung, ada apa kok pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah seperti itu," sambung dia.

Lebih lanjut Babai mengatakan, selama proses itu berjalan sejak dimulainya kesepakatan, memang ada dana yang masuk dari PT Andika Investa.

"Itu sebagai bentuk biaya dana retribusi atau dana apa saya lupa, kalau nggak salah itu sebesar Rp 1 miliar tiap satu tahun selama proses itu berjalan."

Namun yang jelas, menurut politisi PKB tersebut, dari sisi lain sesungguhnya itu sangat merugikan.

"Untuk itu saya berharap ada keterbukaan dari pemerintah kota terhadap persoalan ini. Ada apa?" tanya dia.

Sejauh ini, menurut Babai, DPRD Depok tidak pernah mendapat penjelasan atas kendala proyek tersebut.

"Dan itu menurut saya perlu untuk diketahui oleh pemerintah daerah, sehingga kalau memang ada hal-hal yang bisa untuk dilakukan perubahan, ataupun dilakukan sebuah dokumen kontrak perjanjian baru misalnya dibuatkan perjanjian baru," ujarnya.

"Ya seharusnya dibuatkan, demi untuk mendorong jalannya proyek itu. Sebab saya menilai walaupun memang ada kompensasi katakanlah satu tahun Rp 1 miliar, tetap itu rugi buat kita pemerintah daerah dan masyarakat."

Menurut Babai, jika PT Andika tidak berhasil atau sudah tidak punya kemampuan, ya sebaiknya segera diputuskan.

"Saya lebih setuju ubah rencana. Itu tetap jadi terminal terpadu, tapi dipadukan dengan taman kota yang di dalamnya berfungsi sebagai pelayanan transportasi, tapi juga berfungsi sebagai penghijauan kota. Itu lebih bagus ketimbang saat ini," katanya lagi.

Sebagai informasi, mega proyek Metro Starter Depok berada di lahan seluas 2,6 hektar, di kawasan Margonda.

Rencananya, proyek dengan dana sekira Rp 1,3 triliun dari PT Andika Investa itu akan dibangun pusat perbelanjaan, hingga apartemen yang tertintegrasi dengan KRL.

Namun sayangnya, proyek yang mengusung konsep transit oriented development atau TOD itu tak belum diketahui kejelasannya.