Usut 'Rembesnya' Gandum Pangan untuk Pakan Ternak, KPPU Panggil Pihak Terkait

Ilustrasi gandum disorot KPPU
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bergerak cepat merespon isu 'rembesnya' dugaan importasi gandum. Dalam sepekan terakhir, masalah seputar dugaan penggunaan gandum pangan untuk bahan pakan ternak makin menghangat. 

Komisioner KPPU, Hilman Pujana mengatakan, bahwa lembaganya bakal mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait persoalan ini. 

Mereka yang diundang di antaranya adalah Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Kementerian pertanian (Kementan), para regulator serta sejumlah stakeholder lainnya. 

"Ini dalam upaya memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait dugaan persaingan usaha yang tidak sehat diantara para produsen pakan dalam mempergunakan gandum sebagai bahan utama pakan ternak," katanya dikutip pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Dijelaskan Hilman, secara regulasi, impor gandum peruntukan bagi pangan (food wheat) tidak dikenakan bea masuk. Sebaliknya, bea masuk gandum pakan (feed wheat) dikenakan 5 persen.

Perbedaan bea masuk gandum pakan dan pangan tersebut, lanjut Hilman, disinyalir menjadi indikasi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat diantara para produsen pakan ternak. 

"Ada sebagian pengusaha yang tertib sesuai peruntukan mempergunakan gandum pakan dengan bea masuk sebesar 5 persen untuk bahan baku pakan ternak. Tetapi ada juga informasi dugaan rembesnya gandum pangan dengan bea masuk 0 persen tetapi digunakan sebagai bahan pakan ternak," ucap Hilman.