Aneh, Mobil Pimpinan DPRD Depok yang Digunakan saat Kampanye Nihil di LHKPN, Nih Detailnya

Pimpinan DPRD Depok, Tajudin Tabri alias HTJ
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pimpinan DPRD Depok, Tajudin Tabri alias HTJ kembali viral. Kekinian, soal mobil yang digunakannya saat kampanye diduga menggunakan plat nomor palsu alias bodong.

Dalam tayangan video yang beredar, mobil tersebut jenis Suzuki Jimny yang diduga keluaran tahun 1985. 

Mobil berwarna kuning itu terlihat dihiasi spanduk bergambar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 01, Imam Budi Hartono (IBH)-Ririn.

Pada rekaman video itu, Tajudin atau yang kerap disebut HTJ terlihat berada di atas kap mobil sambil melakukan sosialisasi calon kepala daerah yang diusung partainya.

Video ini sontak jadi sorotan publik lantaran plat nomor polisi (nopol) mobil yang digunakan oleh pimpinan DPRD Depok itu diduga tak terdaftar. 

Adapun nopol mobil berwarna kuning itu B 475 HTJ. 

Menanggapi video viral itu, HTJ alias Tajudin Tabri mengaku tidak tahu. Ia menuding kejadian tersebut sebagai kesalahan anak buah. 

"Oh itu anak buah saya, saya nggak tahu," katanya saat dikonfirmasi siap.viva.co.id pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Namun demikian, politisi Golkar itu tak menampik jika mobil tersebut adalah miliknya. 

"Iya dulu beli, (tapi) yang pakai anak buah," dalihnya.

Sosok yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Depok kembali menegaskan, bahwa dirinya sama sekali tidak tahu menahu soal penggunaan plat nomor palsu tersebut. 

"Plat nomornya enggak saya nggak tahu. Itu mobil kan udah lama nggak dipakai-pakai, saya suruh ngikut bae," katanya.

Saking kesalnya, Tajudin bahkan mengaku telah menghukum anak buah yang menurutnya teledor. 

"Saya omelin, saya suruh push up. Saya bilang masa anggota dewan pakai mobil anu masa. Kalau saya tahu (plat bodong) mah nggak mugkin," dalihnya.  

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra menegaskan, bahwa pihaknya akan menyelidiki temuan tersebut. 

"Kami akan menyelidiki hal tersebut, dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat," katanya saat dikonfirmasi pada awak media, Rabu, 16 Oktober 2024.

Lebih lanjut Multazam mengatakan, terkait sanksi penggunaan plat nomor palsu atau bodong, sudah jelas dalam aturan. Yakni, Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

"Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Harta Kekayaan Tajudin

Terkait video yang viral itu, publik pun dibuat penasaran dengan nilai harta kekayaan politisi Golkar tersebut. Lantas berapa nilainya?

Dikutip dari laman LHKPN KPK periode 2023, HTJ alias Haji Tajudin tercatat memiliki tiga aset properti yang tersebar di sejumlah lokasi di Kota Depok senilai Rp 2.600.000.000. 

Kemudian, dalam laporan ini Tajudin Tabri tercatat memiliki tiga aset kendaraan yakni, mobil Honda CR-Z ZFI CVT tahun 2013, lalu mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2021, kemudian mobil Totoya Rise tahun 2023. 

Tiga kendaraannya itu senilai Rp 1.015.000.000. Dalam laporan ini tidak tercatat mobil Jimny yang viral tersebut. 

Selanjutnya kas dan setara kas Rp 20.300.000. Lalu utang Rp 50.000.000. Dengan demikian, nilai harta kekayaan Tajudin Tabri alias HTJ dalam laporan inisebesar Rp 3.585.300.000