Terbukti 'Ugal-ugalan' Ikut Kampanye, Bawaslu Semprit Wali Kota Depok, Status Diserahkan ke KPU!
- Istimewa
Kemudian, dalam video ini juga terlihat, ada sejumlah baliho atau spanduk bergambar IBH-Ririn, calon walikota dan wakil walikota yang diusung oleh PKS dan Golkar tersebut.
Data yang dihimpun menyebutkan, kegiatan kampanye itu di lapangan futsal Perumaah Pondok Tirta Mandala, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong pada Senin malam, 30 September 2024.
Video yang beredar luas itu berdurasi 1 menit 25 detik. Hal itu kemudian dilaporkan oleh Aliansi Advokat Kota Depok ke Bawaslu.
Dalam laporan itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris disinyalir telah melanggar pasal 70 ayat 2, terkait administrasi.
"Setelah kami komunikasi, konsultasi dengan pihak Bawaslu, maka pasal tersebutlah yang kami terapkan dalam laporan atas dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Depok," kata Ketua Aliansi Advokat Depok, Andi Tatang dikutip pada Jumat, 4 Oktober 2024
Menurut Tatang, dalam laporan tersebut Idris dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana.
Adapun bukti yang dilampirkan di antaranya adalah video ketika Idris diduga melakukan kampanye untuk memenangkan salah satu calon kepala daerah.