Terbukti 'Ugal-ugalan' Ikut Kampanye, Bawaslu Semprit Wali Kota Depok, Status Diserahkan ke KPU!
- Istimewa
Siap – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya memutuskan bahwa Wali Kota Depok, Mohammad Idris terbukti melanggar aturan berkampanye di Pilkada 2024.
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Advokat Kota Depok beberapa waktu lalu.
Hasilnya, Bawaslu Kota Depok menyatakan bahwa Mohammad Idris terbukti bersalah secara administratif sesuai dengan laporan yang dilayangkan atas nama pelapor Andi Tatang, nomor 03/reg/LP/PW/Kota/13.07/X/2024.
"Terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan," bunyi keterangan dalam salinan putusan Bawaslu Depok dikutip pada Senin, 14 Oktober 2024.
Dengan demikian, status dalam laporan itu kemudian ditindaklanjuti ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Depok.
Diberitakan sebelumnya, publik digegerkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris diduga menjadi juru kampanye calon kepala daerah.
Adapun dalam tayangan video yang beredar, Idris terlihat memakai jaket dan topi warna orange. Kemudian tepat di belakangnya terlihat sosok Imam Budi Hartono alias IBH yang merupakan calon Wali Kota Depok nomor urut 01.