MK Tolak Gugatan, Usia Capres Tak Berubah: Apa Dampaknya pada Politik Indonesia?
Senin, 23 Oktober 2023 - 12:31 WIB
Sumber :
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Sementara itu, perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono, seorang WNI.
Dia mengajukan permohonan agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi usia antara 40 tahun hingga 70 tahun dan diminta agar frasa tersebut diinterpretasikan sebagai konstitusional bersyarat.
Putusan MK ini memiliki implikasi signifikan terhadap syarat-syarat pencalonan capres-cawapres di masa depan.
Meskipun gugatan dari berbagai pihak telah diajukan, MK pada akhirnya memutuskan untuk menolak perubahan signifikan terhadap usia dan syarat-syarat pencalonan tersebut.