Tak Sesuai Aturan, Kuasa Hukum Kasus ASDP Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Barang Bukti

Ilustrasi kapal feri ASDP
Sumber :
  • Istimewa

Untuk itu, lanjut Kharis, kuasa hukum meminta kepada pengadilan untuk mengabulkan tuntutannyaa bahwa penyitaan terhadap para pemohon dinyatakan tidak sah dengan segala akibatnya hukumnya. 

Praperadilan ini, paparnya diajukan setelah KPK menyita sejumlah dokumen serta beberapa alat komunikasi dalam kasus akusisi Jembatan Nusantara oleh ASDP, beberapa bulan lalu. 

Diketahui, nilai akuisisi tersebut jauh dibawah nilai yang ditentukan oleh beberapa lembaga penilai independen. 

Tercatat nilai akuisisi sebesar Rp 1,2 triliun atau jauh dibawah nilai yang ditentukan, yaitu Rp 1,3 Triliun. Akuisisi terjadi pada periode tahun buku 2022.

Pascaakuisisi, total aset ASDP pada 2023 melonjak sebesar 45,47 persen, menjadi Rp 11,05 triliun dari Rp7,59 triliun pada 2019.

Sejalan dengan itu, pendapatan ASDP juga meningkat pesat, mencapai Rp 4,9 triliun pada 2023, atau naik 57,58 persen dibandingkan periode 2019 sebesar Rp 3,1 triliun.

Peningkatan jumlah armada itu berkorelasi dengan peningkatan jumlah layanan rute yang pendapatan usaha jasa penyeberangan yang melonjak 73,57 persen.