DLHK Kalbar Mencla Mencle Terkait Izin Manifes Festronik PT Mitra Karya Surya Kencana

Gudang Penampungan Limbah B3 PT MItra Karya Surya Kencana
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Lebih lanjut, Lasmi mengungkapkan, bahwa perijinan PT Mitra Karya Surya Kencana tersebut tidak boleh ada naungan tempat usaha di tempat lainnya.

"Perijinan hanya untuk satu tempat. Jika ada tempat usaha di tempat lain itu dilarang, " ujarnya.

Ditambahkan, oleh Lasmi Yulistiana mengatakan, akan turun ke lapangan bersama Tim Gakkum dan penyidik PPNS untuk melakukan pengecekan kegiatan pengumpulan limbah B3 tersebut.

"Nanti kami akan turun kelapangan untuk mengecek dan melakukan penelitian kegiatan pengumpulan limbah B3 tersebut," tandasnya. Sementara itu Direktur PT Mitra Karya Surya Kencana, Khairul mengatakan, bahwa kegiatan pengumpulan limbah B3 tersebut telah mengantongi izin lengkap.

"Kalau izi sudah lengkap. Seperti UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup, " ujarnya.

Khairul juga mengakui memiliki tempat pengumpulan limbah B3 di wilayah Pontianak Timur. Dan izin nya bernaung di PT Mitra Karya Surya Kencana.

"Gudang pengumpulan limbah B3 yang di Pontianak Timur itu izin nya masih bernaung di sini," pungkasnya.