Usai Heboh Guru dan Murid Gorontalo, Kini Muncul Video 11 Detik Ibu Cabuli Anak Kandung di Kuningan

Potret ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

"Nanti akan dijerat Undang-Undang Pornografi Pasal 34, nanti ancamannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk yang menyebarkan (video) masih kita dalami," tandasnya.