Usai Heboh Guru dan Murid Gorontalo, Kini Muncul Video 11 Detik Ibu Cabuli Anak Kandung di Kuningan
Jumat, 4 Oktober 2024 - 08:31 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Nanti akan dijerat Undang-Undang Pornografi Pasal 34, nanti ancamannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk yang menyebarkan (video) masih kita dalami," tandasnya.