Viral Dugaan Cabul Oknum DPRD Depok, Jaksa Pastikan 'Upaya Damai' Tak Berlaku!

Ilustrasi korban dugaan cabul oknum DPRD Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum DPRD Depok berpotensi kuat akan berlanjut ke ranah pidana. Itu lantaran upaya restoratif justice atau perdamaian tak berlaku untuk perkara tersebut.

Setidaknya hal itu ditegaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, M. Arief Ubaidillah. Dirinya memastikan tidak ada restoratif justice untuk kasus tindak pidana asusila terhadap anak.

"Kasus seperti ini (cabul) tidak memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif," katanya pada Rabu, 25 September 2024.

Ubai menegaskan, bahwa mekanisme restoratif justice tidak berlaku untuk kasus tindak pidana asusila terhadap anak. 

Ia menerangkan, bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hanya diterapkan pada kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. 

Namun, kasus asusila terhadap anak tidak termasuk di dalamnya. 

"Kasus tindak pidana asusila terhadap anak tidak bisa diselesaikan melalui restoratif justice. Ini adalah tindak pidana berat yang harus dituntut dengan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.

"Perlindungan terhadap anak sebagai aset penerus bangsa merupakan prioritas utama kami," sambungnya.

Kronologi

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota DPRDDepok dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur alias pencabulan

Adapun korbannya merupakan seorang siswi SMP, usia sekira 15 tahun. 

Kasus itu telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan Nomor: LP/B/1996/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Adi Febrianto Sudrajat, dan Kawah Alfa selaku kuasa hukum korban dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat PDI Perjuangan (BBHAR) mengakui, bahwa pihaknya telah membawa kasus dugaan pencabulan ini ke ranah hukum pada Minggu, 22 September 2024. 

"Poinnya sudah, sudah dilaporkan di dampingi BBHAR. Jadi kasus ini korbannya adalah anak dari pelapor yang menurut pengakuannya merupakan kader pengurus aktif partai, bahkan terlibat juga sebagai tim pemenangannya dia (terduga pelaku)," kata Adi saat dikonfirmasi pada Selasa, 24 September 2024. 

Namun demikian, Adi belum bisa berkomentar lebih jauh terkait kronologi dugaan kasus pencabulan yang diduga melibatkan oknum DPRD Depok tersebut.

"Itu biar pihak penyidik yang akan mencari fakta-faktanya. Yang pasti kita cuma dampingi. Kalau untuk materi saya kira nggak mungkin diungkap juga ya, karena kan terkait anak," jelasnya. 

Kasus ini terungkap lantaran ibu korban tak sengaja melihat percakapan mesum pelaku di ponsel sang anak.

"Ibunya nggak sengaja baca (chat) di HP korban," tuturnya.

Adi tak menampik, bahwa terduga pelaku yang dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan ini berstatus anggota dewan aktif.

"Iya oknum anggota dewan," katanya singkat.

Akibat kejadian itu korbannya dilaporkan mengalami trauma.