Dapati Oknum Aparat Lakukan Pungli, Silakan Hubungi Nomor Ini

Ilustrasi stop pungli
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum aparat kembali terjadi. Teranyar, seorang polisi di Bekasi, Aipda P kedapatan meminta uang ‘pelicin’ bagi pemohon pengurusan kendaraan.

Polda Metro Jaya pun meminta masyarakat melapor ke jika ada oknum bermain nantinya.

"Ada layanan contact center 110 Polri, karena kemarin sempat viral ada dugaan pungli di Samsat Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan seperti dikutip di Jakarta, Sabtu, 14 September 2024.

Ade Ary mengatakan layanan 110 ini bisa menjadi tempat masyarakat menginformasikan terkait adanya dugaan tindak pidana ataupun kejadian lainnya.

"Kehadiran layanan call center 110 Polri ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik," katanya.

Dia menuturkan, masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan.

"Silakan masyarakat manfaatkan layanan tersebut," katanya.

Ade Ary meminta masyarakat menjadikan layanan 110 tempat mengadu.

"Namun Polri menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main karena, jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong," katanya.

Ade Ary menuturkan layanan 110 gratis untuk seluruh masyarakat. Masyarakat bisa langsung menghubungi 110 untuk mengadukan berbagai hal. Dia menegaskan pihaknya akan langsung menindaklanjuti aduan tersebut.

"Yang pasti tidak ada aduan masyarakat yang dibiarkan tidak tertangani, semua sebagai ikhtiar Polri mewujudkan Polri Presisi dengan kedepankan upaya pencegahan," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menginstruksikan jajarannya untuk cepat tanggap menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pun sudah meminta jajarannya mensosialisasikan call center 110 agar memudahkan masyarakat memberikan aduan.