Respon Pedas Mantan Wakapolri Soal Kesaksian di Sidang PK Kasus Vina, Dari Awalnya Sudah Salah?
- Istimewa
"Kemudian tersangka ada 11 orang, 8 sudah ditangkap dan tiga DPO, lantas satu DPO tertangkap atas nama pegi setiawan dan setelah dilakukan praperadilan tidak terbukti," ungkapnya.
Kalau penyertaan satu orang DPO yang dianggap pelaku utama saja tidak terbukti dan dibebaskan, kata Oegroseno, ini kan merupakan novum baru yang sangat kuat dalam sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Kemudian lanjut Oegroseno, tidak ada barang bukti yang disita seperti baju berlumuran darah dari para terpidana yang dulu masih tersangka.
"Nah scientific crime nya apa disini, hanya keterangan saksi, mau seribu saksi juga sama nilainya, sepeda motor yang ada darahnya juga tidak ditemukan," katanya.
Mudah mudahan, lanjut Oegroseno, dengan adanya beragam saksi dan bukti baru atau Novum, Mahkamah Agung bisa memutus dengan sebaik baiknya.
"Semoga dalam peristiwa tewasnya Eky dan Vina yang disebut pembunuhan dan sarat dengan kejanggalan dapat membuktikan bahwa 8 terpidana itu bukan pelakunya," tandasnya.