Respon Pedas Mantan Wakapolri Soal Kesaksian di Sidang PK Kasus Vina, Dari Awalnya Sudah Salah?

Potret kolase mantan Wakapolri Oegroseno
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Terungkapnya berbagai kesaksian terkait adanya proses kasus Vina Cirebon yang sarat dengan kekerasan dan dugaan rekayasa dalam sidang PK tujuh terpidana mendapat sorotan tajam dari mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Ia mengungkapkan bahwa kita harus kembali dari awal pengungkapan kasus Vina Cirebon yang sudah salah, seperti laporan polisi belum dibuat tapi para terpidana sudah tangkap dan diperiksa di reserse narkotika.

"Itu informasi yang saya terima dari rekan rekan pengacara terpidana kasus Vina Cirebon, nah, dari sini saja administrasi penyidikan sudah salah dan fatal," kata Oegro seperti dikutip Youtube Nusantara tv.

"Polri ini lembaga yang besar gitu loh, jadi ga bisa main main," tegasnya.

Nah disisi lain, kata Oegroseno, setelah diserahkan baru kemudian membuat laporan polisi dan di proses hanya dengan keterangan saksi.

"Sekarang saksi saksi tersebut membantah, alibinya sangat menguatkan bahwa mereka tidak di tkp dan alibi itu yang paling kuat," katanya.

Kemudian lanjut Oegroseno, masuk ke Jaksa yang kemungkinan tidak melakukan pengecekan secara terperinci hingga langsung masuk ke persidangan.

"Kemudian tersangka ada 11 orang, 8 sudah ditangkap dan tiga DPO, lantas satu DPO tertangkap atas nama pegi setiawan dan setelah dilakukan praperadilan tidak terbukti," ungkapnya.

Kalau penyertaan satu orang DPO yang dianggap pelaku utama saja tidak terbukti dan dibebaskan, kata Oegroseno, ini kan merupakan novum baru yang sangat kuat dalam sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.

Kemudian lanjut Oegroseno, tidak ada barang bukti yang disita seperti baju berlumuran darah dari para terpidana yang dulu masih tersangka.

"Nah scientific crime nya apa disini, hanya keterangan saksi, mau seribu saksi juga sama nilainya, sepeda motor yang ada darahnya juga tidak ditemukan," katanya.

Mudah mudahan, lanjut Oegroseno, dengan adanya beragam saksi dan bukti baru atau Novum, Mahkamah Agung bisa memutus dengan sebaik baiknya.

"Semoga dalam peristiwa tewasnya Eky dan Vina yang disebut pembunuhan dan sarat dengan kejanggalan dapat membuktikan bahwa 8 terpidana itu bukan pelakunya," tandasnya.