Heboh Santri di Kubu Raya Diduga Dianiaya Dengan Rotan, Tubuh Lebam Biru

Ilustrasi penganiayaan
Sumber :
  • Istock

“Setiap Pelanggaran dedenda sebesar Rp. 5000,- atau jika tidak bayar denda maka dikoversi dengan dirotan sebanyak 5 kali, nah santriwati ini melanggar aturan sebanyak 25 kali jika tidak membayar denda maka di rotan sebanyak 125 kali, dan itupun pada tempat-tempat yang tidak membahayakan santri dengan tetap diiringi doa dari pengasuh agar santri menjadi disiplin dan patuh pada aturan Pondok,” tambah Pengasuh ini.

Lebih lanjut, pondok pesantren tersebut berjanji akan melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem pembinaan dan metode pendidikan yang diterapkan. Pihak pesantren menyatakan komitmennya untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh santri, khususnya santriwati.

Selain itu, pihak pesantren telah melakukan dialog dengan keluarga santriwati untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Mereka juga berencana meningkatkan pengawasan terhadap interaksi antara pengajar dan santri, serta memberikan pelatihan kepada para tenaga pengajar agar lebih bijak dalam menjalankan tugasnya.

“Kami berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum mengetahui fakta yang sebenarnya. Pondok pesantren kami selalu berupaya memberikan pendidikan terbaik berdasarkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin, jauh dari segala bentuk kekerasan,” tambahnya.

Pihak pesantren berkomitmen memperbaiki diri dan menjamin kejadian serupa tidak akan terulang, dengan harapan masyarakat dapat terus mendukung proses pendidikan di pondok pesantren tersebut.