FPI Ultimatum Kemenkominfo soal Azan Magrib Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

Ilustrasi protes FPI ke Kemenkominfo soal peniadaan Azan Magrib
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Sejumlah ormas Islam mengecam keras tindakan Kemenkominfo yang meminta, agar tayangan azan magrib di televisi ditiadakan saat Misa Paus Fransiskus

Adapun kecaman itu di antaranya disuarakan oleh Front Persaudaraan Islam (FPI), GNPF Ulama, dan Persaudaraan Alumni 212. 

Tak tinggal diam, sejumlah ormas Islam ini kemudian melayangkan surat protesnya pada Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo.

Berikut isi protes terkait imbauan Kemenkominfo soal peniadaan tayangan Azan Magrib di televisi saat Misa Paus Fransiskus:

Pertama. Bahwa kami selaku umat Islam Indonesia tidak mempermasalahkan kegiatan agama dari pihak lain selama kegiatan tersebut tidak mencampuradukkan ajaran agama atau menegasikan kegiatan agama lain pada saat yang bersamaan.

Sebagaimana ajaran Islam yaitu, lakuum dinukuum waliyyadiin.

Kedua. Surat dari Dirjen PPI di atas, secara substansi adalah merupakan bentuk penegasian terhadap Azan Magrib yang sudah lazim terjadi, sejak puluhan tahun lalu pada siaran televisi dan radio nasional. 

Dengan adanya surat tersebut justru sangat mengganggu keberagaman dan toleransi yang sudah terjalin sejak lama di NKRI ini.

Ketiga. Surat Dirjen PPI tersebut membuktikan bahwa rezim saat ini sudah terjangkit virus Islamphobia dan intoleran terhadap keberadaan Azan Magrib dan ajaran islam.

Keempat. Azan adalah suara yang dikumandangkan, bukan merupakan bentuk pengumuman dalam bentuk tulisan, sehingga, dengan surat dari Dirjen PPI Kemenkominfo tersebut, berarti sudah mengganti syariat azan dari suara menjadi pengumuman dalam bentuk tulisan.

Mengubah syariat Islam apalagi dilakukan oleh orang dari kalangan di luar Islam adalah merupakan

bentuk penghinaan dan penistaan terhadap syariat Islam.

Berdasarkan hal hal diatas maka, kami: 

1. Memprotes keras surat dan sikap dari Kemenkominfo yang memerintahkan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk mengganti azan menjadi pengumuman berupa running text.

2. Mendesak dengan segera agar Dirjen PPI Kemenkominfo segera mencabut surat tersebut dalam waktu 1x 24 jam.

3. Meminta dengan hormat kepada seluruh lembaga penyiaran, radio dan televisi nasional untuk tidak mematuhi isi surat Dirjen PPI tersebut.

4. Meminta umat Islam untuk menyiagakan diri dan meningkatkan kewaspadaan dari serangan doktrin dan ajaran sesat oleh pihak-pihak anti Islam yang ingin menghapus syariat Islam secara halus dan terselubung.

Baik oleh pihak yang ada dalam tubuh rezim, maupun agen-agen propaganda.