Polisi Sebut Berkas Perkara KDRT Intan Nabila Telah Diserahkan Ke Kejaksaan
Senin, 26 Agustus 2024 - 21:43 WIB
Sumber :
- istimewa
"Kami menemukan tiga alat bukti untuk menjerat tersangka, Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATD," ungkap Rio Wahyu Anggoro saat memberikan keterangnnya kepada wartawan di Mapolres Bogor, Rabu (14/8/2024).
"(Alat bukti) kami amankan adalah dokumen pernikahan pelaku dan korban. Kedua flashdisk berisi rekaman cctv yang kani ambil dari medsos yang ketiga adalah screenshot dari medsos tersebut, ini tempat terjadinya kekerasan tersebut terhadap IN," timpalnya.