Kejari Depok Usut Tersangka TPPO, 4 Korban Dijanjikan ke Malaysia, Begini Modusnya
- Ist
Siap – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok rupanya sedang menangani tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Modusnya, tersangka menjanjikan korban kerja di Malaysia.
Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Arif ubaidillah menjelaskan, bahwa perkara itu merupakan hasil limpahan Polda Metro Jaya.
"Untuk tahap penanganannya saat ini ada satu tersangka, berkas sudah dikirim dan telah dilakukan penelitian," katanya dikutip pada Rabu, 6 September 2023.
"Dari hasil penelitian, masih ada kekurangan formil dan materil. Jaksa peneliti telah memberikan petunjuk untuk dilengkapi oleh teman-teman penyelidik Polda Metro Jaya," sambungnya.
Muhammad Arif menerangkan, korbannya rata-rata adalah warga luar Pulau Jawa. "Jadi (korbannya) bukan orang Depok. Korbannya yang melapor saat ini ada dari Sumatera Utara, Kepulauan Riau dan ada dari Maluku. Total ada 4 korban TPPO," tuturnya.
Pelaku sempat melakukan aksinya di Kota Depok.
"Untuk Kota Depok dijadikan tempat terjadinya peristiwa pidana, dimana dijadikan tempat lahan transit para korban TPPO," jelas Arif.
Selain Depok, tersangka juga sempat membawa korban berpindah-pindah tempat.
"Untuk korbannya berdasarkan berkas perkara yang dilakukan penyidik, iya (dipindah-pindah). Sebelumnya dari Batam, Jakarta, ke Depok sebelum diterbangkan ke Malaysia."
Sayangnya, Arif belum bisa menjelaskan berapa nilai upah yang dijanjikan tersangka terhadap para korbannya.
"Untuk total gaji belum dapat kami sampaikan, yang kami sampaikan bahwa kami membenarkan sedang melakukan penelitian dan penanganan perkara yanga mana Kejari Depok telah menunjuk dua jaksa untuk melakukan penilitian TPPO tersebut."
Ketika disinggung apakah tersangka ada kaitannya dengan jaringan sindikat penjual organ manusia? Arif mengaku belum bisa berkomentar banyak.
"Kami tidak dapat menyampaikan apakah itu terkait atau tidak. Namun pastinya kami benar sedang menangani perkara TPPO."
"Yang jelas, sesuai dengan berkas perkara, korban dijanjikan ke Malaysia untuk jadi ART," ujarnya lagi.
Lantas apakah para korban dikenakan biaya oleh tersangka?
"Itu masuk dalam materi penyidikan, kami belum dapat menyampaikan," jawab Arif.