Praktik Match Fixing Berhasil Terungkap, Satgas Anti Mafia Bola: Nilai Transaksi Fantastis

Potret ilustrasi match fixing
Sumber :
  • Istimewa

"Terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018," ucapnya. "Jadi, pihak klub memberikan uang sebesar 100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang, dalam pertandingan melawan klub Y," tambahnya.

Profil Siti Mutmainah, Istri Hasyim Asy'ari Ketua KPU yang Dipecat Atas Asusila Profesinya Dosen

Kedua tersangka tersebut . yang berperan sebagai LO dan pengantar uang dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sementara 4 perangkat pertandingan yang bertindak sebagai wasit tersebut dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Bergerak Secara Mandiri Komunitas Kopi Susu Buat Struktur Pemenangan Supian Suri di Pilkada Depok