PB Semmi Dukung Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres, Ini Alasannya

Putusan MK
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Bintang menilai putusan MK terkait batas capres-cawapres juga tidak bicara soal Gibran. Karena faktanya masih banyak anak muda yang menjadi kepala daerah seperti di antaranya Wakil Gubernur Emil Dardak. 

Jadi Pejabat Pertamina, Harta Bagaskara Keponakan Jokowi Disorot: Nggak Ada Rumah, Mobil pun Hibah

Oleh karena itu putusan MK terkait batas usia capres-cawapres jangan hanya dilihat kasus Gibran saja.

"Selama ini anak muda hanya menjadi objek politik karena dibatasi undang-undang. Putusan MK yang mengakomodir kepala daerah berusia muda menjadikan anak muda sebagai subjek politik dan punya kesempatan mengabdikan dirinya di lapangan pengabdian yang lebih luas," katanya.

Diresmikan Jokowi, Universitas Gunadarma Jadi Kampus Pertama di IKN Berskala Internasional

“Ingat saat ini bonus demografi jumlah penduduk muda atau anak muda itu mayoritas di Indonesia. Namun, anak muda hanya dijadikan alat untuk memilih tapi gak boleh dipilih,” sambung dia. 

Saat ini sejumlah kepala daerah yang masih berusia di bawah 40 tahun berpotensi menjadi calon presiden atau calon wakil presiden pada Pilpres 2024 berdasarkan putusan MK.

Sentil Kemunduran Demokrasi di Indonesia, Guru Besar UI Sebut Hukum Jadi Alat Politik Penguasa

Putusan MK mengubah ketentuan syarat pendaftaran capres-cawapres pada pasal 167 huruf q, Senin (16/10). Pada aturan sebelumnya, capres-cawapres wajib berusia minimal 40 tahun.

MK mengubah aturan itu menjadi minimal 40 tahun atau pernah terpilih untuk menduduki jabatan publik melalui pemilih umum. Kepala daerah masuk dalam kategori tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title