PB Semmi Dukung Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres, Ini Alasannya

Putusan MK
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap – Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB Semmi), Bintang Wahyu Saputra mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres

Polemik Judi Online, Menkominfo hingga Wulan Guritno Jadi Sorotan

Menurut dia, batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah sudah tepat.

"Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945. MK mendengar aspirasi publik yang disampaikan lewat media, medsos, bahkan demonstrasi," katanya pada Rabu, 18 Oktober 2023. 

Muncul Sinyal Dukungan Partai NasDem untuk Kaesang di Pilkada Jakarta, Asal Mau Jadi Cawagub Anies

Ia menjelaskan, pemilih di Pilpres 2024 adalah generasi milenial dan gen Z. Menurutnya, keputusan MK tersebut dinilai mendengarkan suara pemuda yang menginginkan pemimpin muda.

"Faktanya, berdasarkan data rekapitulasi KPU, 51 persen pemilih pada Pemilu 2024 adalah pemilih milenial dan gen Z, atau pemilih dengan usia muda. Artinya, putusan MK memperhatikan pemilih yang cenderung menginginkan pemimpin usia muda," jelasnya.

Dituding Rocky Gerung Masuk Angin soal Pilgub Jakarta, Ini Jawaban PKS

Putusan itu, kata Bintang, sebagai wujud keadilan. Sayangnya, dipolitisir oleh elite-elite politik dengan menyebut politik dinasti Presiden Joko Widodo. 

"Norma seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah, itu bukan hanya ditujukan untuk memuluskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi," paparnya.

Halaman Selanjutnya
img_title