Erick Thohir Kantongi Syarat untuk Jadi Cawapres Prabowo, Nih Bocorannya
Rabu, 18 Oktober 2023 - 16:36 WIB
Sumber :
- Istimewa
Berdasarkan hasil pemeriksaan register induk pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, atau tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Wakil Presiden Republik Indonesia.
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keterangan ini akan didadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Tertanda, Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso. Surat itu diterbitkan pada 16 Oktober 2023.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan informasi tersebut belum terkonfirmasi.